Senin, 15 Oktober 2012

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3

   Bahan berbahaya dan beracun (B3) umumnya digunakan pada sektor industri, pertanian, pertambangan dan rumah tangga. Penggunaan B3 pada berbagai sektor tersebut juga akan menghasilkan limbah B3 yang ada di sekitar lingkungan hidup kita dan memerlukan pengelolaan lebih lanjut. Kandungan limbah B3 terdapat pada berbagai produk makanan, minuman, konstruksi, elektronik, alat-alat rumah tangga, kosmetik, kendaraan bermotor, dan sebagainya, bahkan bebas melayang-layang di udara.
      Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) mempunyai dampak yang relatif besar dan penting terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya. Apabila limbah B3 tidak dikelola dengan baik, resiko kecelakaan kerja dan pencemaran akan semakin besar.
      Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yanng mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :
•   Penghasil Limbah B3
•   Pengumpul Limbah B3
•   Pengangkut Limbah B3
•   Pemanfaat Limbah B3
•   Pengolah Limbah B3
•   Penimbun Limbah B3
     Dengan demikian, pengawasan dilakukan sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan sistem manifest berupa dokumen limbah B3.
       Banyak industri yang tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga dengan mudah limbah dibuang ke sistem perairan tanpa adanya pengolahan. Pada hakekatnya, pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan (konsentrat) belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu  limbah B3 (termasuk yang masih bersifat potensial) perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
Berikut adalah beberapa Tehnik Pengolahan Limbah B3 (Setiyono, 2002) antara lain :
1. Netralisasi (pengolahan secara kimia)
       Proses netralisasi diperlukan apabila kondisi limbah masih berada di luar baku mutu limbah (pH 6-8), sebab limbah di luar kondisi tersebut dapat bersifat racun atau korosif. Netralisasi dilakukan dengan mencampur limbah yang bersifat asam dengan limbah yang bersifat basa. Pencampuran dilakukan dalam suatu bak equalisasi atau tangki netralisasi.
        Netralisasi dengan bahan kimia dilakukan dengan menambahkan bahan yang bersifat asam kuat atau basa kuat. Air limbah yang bersifat asam umumnya dinetralkan dengan larutan kapur (Ca(OH)2), soda kostik (NaOH) atau natrium karbonat (Na2CO3). Air limbah yang bersifat basa dinetralkan dengan asam kuat seperti asam sulfat (H2SO4), HCI atau dengan memasukkan gas CO2 melalui bagian bawah tangki netralisasi.
2. Pengendapan
        Apabila konsentrasi logam berat di dalam air limbah cukup tinggi, maka logam dapat dipisahkan dari limbah dengan jalan pengendapan menjadi bentuk hidroksidanya. Hal ini dilakukan dengan larutan kapur (Ca(OH)2) atau soda kostik (NaOH) dengan memperhatikan kondisi pH akhir dari larutan. Pengendapan optimal akan terjadi pada kondisi pH dimana hidroksida logam tersebut mempunyai nilai kelarutan minimum.
3. Koagulasi dan Flokasi (pengolahan secara kimia)
      Digunakan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari cairan jika kecepatan pengendapan secara alami padatan tersebut lambat atau tidak efisien. Koagulasi dilakukan dengan menambahkan bahan kimia koagulan ke dalam air limbah. Koagulan yang sering digunakan adalah tawas (Al2(SO4)3).18H20; FeC13; FeSO4.7H20; dan lain-lain.
4. Evaporasi (penyisihan komponen-komponen yang spesifik)
     Evaporasi pada umumnya dilakukan untuk menguapkan pelarut yang tercampur dalam limbah, sehingga pelarut terpisah dan dapat diisolasi kembali. Evaporasi didasarkan pada sifat pelarut yang memiliki titik didih yang berbeda dengan senyawa lainnya.
5. Insinerasi
      Insinerator adalah alat untuk membakar sampah padat, terutama untuk mengolah limbah B3 yang perlu syarat teknis pengolahan dan hasil olahan yang sangat ketat. Pengolahan secara insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3. Ukuran, desain dan spesifikasi insinerator yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik dan jumlah limbah yang akan diolah. Insinerator dilengkapi dengan alat pencegah pencemar udara untuk memenuhi standar emisi.
Disamping pengolahan limbah B3, upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  • Pertama, reduksi limbah dengan menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan proses atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
  • Kedua, kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995).
  • Ketiga, penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995).
  • Keempat, pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-­01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
  • Kelima, kegiatan pengangkutan selayaknya dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (manifest) dan ketentuan teknis pengangkutan.
  • Keenam, upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.
  • Ketujuh, pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, clan solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
  • Kedelapan, kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.
     Berbagai upaya dan tahapan pengelolaan limbah B3 secara teknis tersebut ditempuh melalui instrumen atau perangkat perizinan pengelolaan limbah B3. Saat ini, kewenangan untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3 adalah Pusat (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan instansi teknis terkait).

 Sources : http://kostpelajar.blogspot.com

Senin, 17 September 2012

TERPERANGKAP DALAM LIFT...!!!

" Apa yang harus dilakukan ketika anda terperangkap dalam lift yang tiba-tiba jatuh ???"

"Lift Jatuh"
Kita tidak pernah tahu kapan dan dimana kecelakaan menimpa kita atau orang-orang diekitar kita. informasi ini diharapkan dapat membantu anda ketika kejadian ini menimpa kita! Untuk kita sendiri, teman-teman atau orang yang kita sayangi.

Suatu hari, ketika sedang berada dalam lift dan tiba-tiba lift rusak dan jatuh dari ketinggian lantai 13 dengan kecepatan tinggi. Untunglah saya ingat pernah menonton suatu program acara di TV yang mengajarkan bahwa secepatnya menekan semua tombol untuk seluruh lantai. akhirnya lift berhenti dilantai 5.

Ketika anda berhadapan dengan situasi hidup mati tersebut, apapun keputusan atau tindakan yang dilakukan dapat membuat anda bertahan hidup. Jika anda terperangkap dalam lift yang tiba-tiba rusak, pikiran yang terlintas pertama adalah ' Saya Menunggu Kematian....." tapi setelah membaca hal dibawah ini, keadaan sesungguhnya akan sangat berbeda apabila anda terperangkap dalam lift yang rusak.


1.      
PERTAMA :
Segeralah menekan tombol untuk semua lantai pada tombol lift
ALASAN :
Ketika Aliran listrik emergency sudah aktif mengalir akan menyebabkan lift segera berhenti jatuh.

2.      
KEDUA :
Berpegangan kuat pada pegangan tangan yang tersedia di dinding lift
ALASAN:
Ini akan menjaga posisi badan anda dan menghindari terjatuhatau terluka ketika anda kehilangan keseimbangan

3.      
KETIGA :
Punggung dan Kepala dengan posisi bersandar pada dinding lift membentuk garis lurus.
ALASAN :
Bersandar pada dinding bertujuan untuk menjaga tulang punggung sebagai pertahanan

4.      
KEEMPAT :
Tekuk Kedua Lutut
ALASAN :
Ketika lift jatuh, anda tidak tahu saaat lift menyentuh dasar dan ini akan mengakibatkan seluruh badan akan mengalami patah tulang. Otot ligament bersifat fleksibel yang menghubungkan otot, melekat pada bagian tulang yang bergerak, tapi pergerakannya terbatas untuk menghindari kecelakaan. Sehingga kemungkinan patah tulang dapat diminimalkan dari tekanan yang sangat besar ketika jatuh.
 

Demikianlah beberapa Tips, Semoga Bermanfaat. 







Sumber : Warta Kesehatan Kerja 2009






















 

Selasa, 17 April 2012

Lakukan Ini saat Ada Kebakaran !!

Semua kebakaran mulanya kecil, tetapi dengan kondisi yang tepat, kebakaran dapat meluas tanpa terkendali hanya dalam beberapa menit. Setelah pekerjaan konstruksi berkembang, perlengkapan gedung, sampah, dan barang-barang yang mudah terbakar lainnya yang ditumpuk, memperbesar kemungkinan terjadi kebakaran.
Bila anda mengetahui suatu kebakaran, bunyikan alarm segera sehingga seseorang dapat memanggil Petugas Kebakaran. Kemudian perkirakan situasi dengan waspada. Jika kebakaran kelihatannya cukup kecil untuk diatasi dengan alat pemadam yang tersedia, lakukanlah. Pastikan anda mengetahui alat pemadam yang tepat untuk kebakaran karena listrik atau karena bensin. Jangan menganggap remeh bahaya tersebut. Jika anda tidak yakin dapat mengatasinya, serahkan kepada para pekerja yang terlatih.
Bersiagalah untuk membantu. Bila kebakaran tidak dapat segera dikendalikan, peringatkan semua orang  agar mereka dapat meninggalkan daerah  itu. Ini sangat penting dalam kebakaran gedung. Kemudian bersiaplah menunjukkan  kepada petugas pemadam ketika mereka datang. Waktu anda mengamankan mereka, dapat digunakan untuk mengendalikan kebakaran lebih awal.
Namun demikian jangan ikut serta memadamkan kebakaran,  kecuali mandor anda atau petugas pemadam minta anda melakukannya. Hal ini bukan karena bantuan anda tidak akan dihargai, tetapi sebaiknya biarkan saja orang-orang berpengalaman yang menanganinya. Mari kita ulangi langkah-langkah yang diambil setelah menemukan kebakaran :
  1. Bunyikan tanda bahaya.
  2. Menilai situasi dengan waspada.
    1. Padamkan kebakaran jika masih kecil. Jika tidak, serahkan pada petugas pemadam kebakaran.
    2. Peringatkan orang-orang lain didaerah itu
      1. Bersiagalah untuk mengarahkan petugas pemadan pada waktu mereka datang.
      2. Bantulah memadamkan api hanya apabila anda diminta melakukannya.
Tidak ada hal penting lainnya. Ketahuilah bagaimana membunyikan tanda bahaya dan dimana letak alat pemadam kebakaran. Pengetahuan ini dapat menyelamatkan nyawa dengan tepat dan ANDA !!

Sumber : K3

Selasa, 27 Maret 2012

Sumber-Sumber Bahaya di Tempat Kerja


Kita semua mengetahui apa itu bahaya dan jenis-jenis bahaya di tempat kerja tetapi kecelakaan dan penyakit akibat kerja masih saja terjadi di lingkungan kerja kita. Mengapa hal ini terjadi karena adanya sumber-sumber bahaya di lingkungan kerja kita seperti;
  1. Tempat kerja seperti bangunan, peralatan dan instalasi
  2. Bahan
  3. Proses
  4. Cara Kerja
  5. dan Lingkungan Kerja.
Mari kita bahas sumber-sumber bahaya di tempat kerja seperti yang telah saya sebutkan di atas :

1.Bahaya yang berasal dari bangunan, perealatan dan instalasi
Konstruksi bangunan harus kokoh dan memenuhi syarat. Desain ruang dan tempat kerja harus baik. tersedia penerangan darurat yang diperrlukan. jalan dan gang harus diberi marka yang jelas. pada tempat yang memerlukan dipasang rambu sesuai keperluan. tersedia jalan penyelamatan diri yang diperlukan lebih dari satu pada sisi yang berlawanan. pintu harus membuka keluar untuk mempermudah penyelamatan diri.
Instalasi harus memenuhi persyaratan keselamatan kerja abik dalam disain maupun konstruksi. sebelum penggunakaan harus diuji terlebih dahulu serta diperiksa oleh suatu tim ahli. kalau diperlukan modifikasi harus sesuai dengan persyaratan bahan dan konstruksi yang ditentukan. sebelum operasi harus dilakukan percobaan operasi untuk menjamin keselamatannya serta dioperasikan oleh operator yang memenuhi syarat.
Dalam industri digunakan berbagai peralatan yang mengandung bahaya. Apabila tidak dipergunakan dengan semestinya  serta tidak dilengkapi dangan alat pelindung dan penaman, peralatan itu bisa menimbulkan macam-macam  bahaya seperti;
  • kebakaran
  • sengatan listrik
  • ledakan
  • luka-lika da codera yang cukup serius
Agar peralatan ini aman dipakai maka perlu pengaman yang telah diatur oleh perundang-undangan di bidang keselamatan kerja, untuk peralatan uang rumo cara pengoperasiannya perlu disediakan semacam petunuk sebagai daftar periksa atau check list pengoperasiannya

2. Bahaya yang berasal dari bahan
Bahaya dari bahan ini meliputi berbagai resiko sesuai dengan sifat bahannya, antara lain;
  • mudah terbakar
  • mudah meledak
  • menimbulkan alergi
  • menimbulkan kerusakan pada kulit dan jaringan tubuh
  • menyebabkan kanker
  • mengakibatkan kelainan pada janin
  • bersifat beracun
  • radioaktif
Selain resiko bahannya yang berbeda juga intensitas atau tingkat bahayanya juga berbeda. Ada yang tingkatnya sangat tinggi dan ada pula yang rendah, misalnya dalam hal bahan beracun, ada yang sangat beracun yang dapat menimbulkan kematian dalam kadar yang rendah dan dalam tempo yang singkat dan ada pula yang kurang berbahaya. Disamping itu pengaruhnya ada yang segera dapat dilihat atau akut tetapi ada juga yang pengaruhnya baru kita ketahui setelah bertahun-tahun yang bisa disebut juga kronis. Oleh sebab itu setiap pimpinan perusahaan harus tahu sifat bahaya yang digunakan sehingga bisa mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja yang dapat sangat merugikan bagi perusahaan.
Setiap bahan kimia berbahaya harus dilengkapi dengan lembar data kimia atau MSDS. Lembar data kimia ini dapat diminta kepada pemasok dengan memasukkannya dalam kontrak pembelian bahan atau juga dapat diakses di database MSDS seperti chamwatch.

3. Bahaya yang berasal dari proses
Bahaya yang berasal dair proses sangat bervariasi tergantung teknologi yang digunakan. Proses yang digunakan di industri ada yang sederhada tetapi ada proses yang rumit ada proses yang berbahaya dana da pula proses yang kurang berbahaya. industri kimia biasanya menggunakan proses yang memperbsar resiko bahayanya, dari proses ini kadang-kadang timbul asap, debum padas m bising dan bahaya mekanis seperti terjepit, terpotong, tertimpa bahan sehingga dinyatakan kecelakaan atau sakit akibat kerja. Dalam proses banyaknya bahan-bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong. ada bahan kiia yang merupakan hasil sampingan, sebagian bahan tersebut termasuk bahan kimia berbahaya seperti mudah terbakar, meledak, iritan, beracun dsb. Skala ingustri kimia cenderong semakin besar untuk mengingkatkan efisiensi dan mengendalikan biaya, namun hal ini juga berakibat kemungkinan timbulnya bencana bila terjadi kegagalan operasi normal. Beberapa malapetakan industri pernah terjadi dengan korban uang besar baik terhadap kibawa manusia, aset perusahaan dan lingkungan.

4. Bahaya dari cara kerja
Bahaya dari cara kerja dapat membahayakan karyawan itu sedini dan orang lain disekitarnya, cara kerja yang demikian antara lain:
  • Cara mengakat dan mengangkut, apabila dilakukan dengan cara yang salah dapat mengakibatkan cidera dan yang paling sering adalah cidera pada tulang punggung, juga sering terjadi kecelakaan sebagai akibar cara mengagkat atau mengangkut.
  • Cara kerja yang mengakibatkan hamburan debu dan serbuk logam,  periciakan api serta tumpahan bahan berbahaya.
  • Memakai alat pelindung diri yang tidak semestinya dan cara memakai yang salah, Penyelia perlu memperhatikan cara kera yang dapat membahayakanini, baik pada tempat kerja maupun dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
5. Bahaya yang berasal dari lingkungan kerja
Sumber bahaya ini dapat digolongkan atas berbagai jenis bahaya yang dapat mengakibatkan berabagai gangguan kesehatan dan enyakit akibart kerja serta penurunan produktifitas dan efisiensi kerja.
Dengan mengetahui sumber-sumber bahaya di tempat kerja ini, kita sudah dapat mengantisipasi datangnya bahaya itu dan tidakan pencegahan dan menetapkan pengendalian agar para pekerja tidak mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh bahaya-bahaya yang telah kita identifikasi sebelumnya dan membuat tempat kerja kita menjadi tempat yang aman dan sehat untuk bekerja.

Pentingkah Alat Pelindung Diri ??

Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka.

Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan tipe pekerjaan karyawan.

Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko tersayat atau terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut.
Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.
Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.

Pelindung Kaki
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat berbahaya jika tersentuh dengan listrik. 

Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm safety:
  • Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
  • Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
  • Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
  • Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
  • Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang membuatnya.
  • Jangan mengecatnya.
  • Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
  • Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.

Welcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang

Selamat Datang Kepada Rekan-Rekan Di Blog Ini, Semoga Isi Tulisan Dari Blog Ini Bisa Bermanfaat Untuk Kita Semua

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog Ini Adalah Kreativitas Pelaksana Kerja PLIB Dari HSE, Untuk HSE Dan Oleh HSE

About

Blogger news

Blogger templates