Beberapa contoh dari pekerjaan yang harus dibuat Ijin Kerja dan harus
mendapat persetujuan dari Petugas K3 adalah sebagai berikut:
- Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit), yaitu ijin kerja untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana lokasi pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar. Contohnya Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan mudah terbakar.
- Ijin Kerja Dingin (Cold Work Permit), yaitu ijin kerja untuk pekerjaan dengan pressure bertekanan tinggi, seperti Hidro test maupun Phenuematic test.
- Ijin Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry Permit), yaitu ijin kerja untuk bekerja didalam ruang terbatas. Yang dimaksud terbatas adalah terbatas dari kemungkinan keterbatasan oksigen didalam ruang kerja, ruangan bekas dari bahan kimia & gas lainnya, akses masuk / keluar masuk tempat kerja yang terbatas, pencahayaan yang kurang, dan lain-lain.
- Radiography Permit, yaitu ijin kerja untuk pekerjaan yang berhubungan radiasi sinar X / gamma.
- Ijin Kerja Listrik (Electric Work Permit), yaitu ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan atau perbaikan peralatan listrik baru atau peralatan lama & battery charging.
- Ijin Pengangkatan (Lifting Permit), yaitu ijin kerja untuk pengangkatan yang kritikal, beban yang diangkat diatas 10Ton atau pengangkatan dengan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan material yang mahal harganya dan material lebar ukurannya yang kategorikan berbahaya.
- Ijin bekerja diatas ketinggian, yaitu ijin kerja yang diberikan kepada pekerja yang akan bekerja diatas ketinggian yang dilakukan dimana akses ketempat kerja harus menggunakan personal basket (tanpa tangga/ladder).
Ijin Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh
Pengawas/Supervisor/Pelaksana kepada sub kontraktor/mandor atau pekerja
yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya.
Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas (sumur, plafond, gua,
dsb), atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah sederetan jenis
pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan
tersebut.
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Kesehatan Kondisi pekerja.
- Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
- Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
- Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hal-hal yang dapat membahayakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,
maka barulah ijin kerja K3 ditanda tangani dan pekerjaan dapat dimulai
dengan pengawasan dari petugas khusus (biasanya petugas K3 atau pengawas
pekerjaan di lokasi tersebut).
Ijin kerja K3 sangat spesifik dan hanya berlaku bila kondisi pekerjaan
tidak berubah dan maksimal (biasanya) hanya berlaku selama satu hari.
Bila kondisi lingkungan pekerjaan berubah (ada hujan, ganti shift, dll),
maka ijin kerja harus diperiksa kembali terhadap kondisi saat ini. Ijin
kerja K3 yang lama bisa diganti dengan yang baru atau bila perubahan
lingkungan dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap keselamatan
kerja, maka ijin kerja dapat dipergunakan lagi.
Telah banyak bukti bahwa tidak adanya ijin kerja K3 telah menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan kerja,
sehingga sudah saatnya kita peduli dengan ijin kerja K3 saat melakukan
pekerjaan berbahaya. SDM adalah aset paling berharga dalam suatu
perusahaan, dan sudah layak bila aset yang berharga ini dilindungi
dengan cara yang baik secara memadai.
http://www.mediaproyek.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar