Rabu, 20 November 2013

PEMBUANGAN LIMBAH B3 (DISPOSAL)

       Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah landfill (lahan urug) dan disposal well (sumur pembuangan). Di Indonesia, peraturan secara rinci mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995.

Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu:
(1) secured landfill double liner 
(2) secured landfill single liner 
(3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.

        Dimulai dari bawah, bagian dasar secured landfill terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (leachate), dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sedangkan bagian penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase, dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup. Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah secured landfill bocor atau tidak. Selain itu, lokasi secured landfill tidak boleh dimanfaatkan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.

         Deep Injection Well. Pembuangan limbah B3 melalui metode ini masih mejadi kontroversi dan masih diperlukan pengkajian yang komprehensif terhadap efek yang mungkin ditimbulkan. Data menunjukkan bahwa pembuatan sumur injeksi di Amerika Serikat paling banyak dilakukan pada tahun 1965-1974 dan hampir tidak ada sumur baru yang dibangun setelah tahun 1980.

        Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair (liquid hazardous wastes). Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah strktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.

         Limbah B3 diinjeksikan se dalam suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Di antara lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable seperti shale atau tanah liat yang cukup tebal sehingga cairan limbah tidak dapat bermigrasi. Kedalaman sumur ini sekitar 0,5 hingga 2 mil dari permukaan tanah.

       Tidak semua jenis limbah B3 dapat dibuang dalam sumur injeksi karena beberapa jenis limbah dapat mengakibatkan gangguan dan kerusakan pada sumur dan formasi penerima limbah. Hal tersebut dapat dihindari dengan tidak memasukkan limbah yang dapat mengalami presipitasi, memiliki partikel padatan, dapat membentuk emulsi, bersifat asam kuat atau basa kuat, bersifat aktif secara kimia, dan memiliki densitas dan viskositas yang lebih rendah daripada cairan alami dalam formasi geologi.

        Hingga saat ini di Indonesia belum ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke sumur dalam (deep injection well). Ketentuan yang ada mengenai hal ini ditetapkan oleh Amerika Serikat dan dalam ketentuan itu disebutkah bahwa:
  1. Dalam kurun waktu 10.000 tahun, limbah B3 tidak boleh bermigrasi secara vertikal keluar dari zona injeksi atau secara lateral ke titik temu dengan sumber air tanah.
  2. Sebelum limbah yang diinjeksikan bermigrasi dalam arah seperti disebutkan di atas, limbah telah mengalami perubahan higga tidak lagi bersifat berbahaya dan beracun.


Sources :  http://nurullathifah.wordpress.com

Senin, 16 September 2013

LIMBAH ORGANIK, ANORGANIK, DAN B3

A.   PENGERTIAN LIMBAH

Limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.
Karakteristik limbah adalah sebagai berikut:
  • Berukuran mikro
  • Dinamis
  • Berdampak luas (penyebarannya)
  • Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Limbah dapat dibagi menurut jenisnya, yaitu :
  • Berdasarkan sumbernya, limbah dibedakan menjadi:
  1. Limbah alam                   :  Limbah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami.
  2. Limbah manusia             :  hasil hasil pencernaan manusia.
  3. Limbah konsumsi           :  limbah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang.
    1. Limbah nuklir     :  hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilka uranium dan thorium
    2. Limbah industri
    3. Limbah pertambangan
     
    • Berdasarkan sifatnya, limbah dibedakan menjadi : 
     
    1. Limbah organik        : limbah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob.
    2. Limbah anorganik    : limbah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi.
Limbah anorganik dapat dibagi menjadi:
  • Recyclable         : limbah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi
  • Non-recyclable  : limbah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali
  1. Berdasarkan bentuknya, limbah dibedakan menjadi:
    1. Limbah padat           : segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan limbah cair
    2. Limbah cair              : bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan limbah
    3. Limbah gas 


B.    MENGKATEGORIKAN LIMBAH ORGANIK DAN ANORGANIK SERTA SUMBERNYA

1. Limbah Organik

    Limbah organik adalah limbah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob.

     Limbah organik mudah membusuk, seperti sisa makanan, sayuran, daun-daunan kering, potongan-potongan kayu, dan sebagainya. Limbah organik terdiri atas bahan-bahan yang besifat organik seperti dari kegiatan rumah tangga maupun kegiatan industri.

      Limbah ini juga bisa dengan mudah diuraikan melalui proses yang alami. Limbah ini mempunyai sifat kimia yang stabil sehingga zat tersebut akan mengendap kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya.

      Limbah organik dapat mengalami pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil dan tidak berbau (sering disebut dengan kompos). Kompos merupakan hasil pelapukan bahan-bahan organik seperti daun-daunan, jerami, alang-alang, sampah, rumput, dan bahan lain yang sejenis yang proses pelapukannya dipercepat oleh bantuan manusia.

     Sampah pasar khusus seperti pasar sayur mayur, pasar buah, atau pasar ikan, jenisnya relatif seragam, sebagian besar (95%) berupa sampah organik sehingga lebih mudah ditangani. Sampah yang berasal dari pemukiman umumnya sangat beragam, tetapi secara umum minimal 75% terdiri dari sampah organik dan sisanya anorganik.
Limbah organic dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Limbah organic basah : Limbah ini memiliki kandungan air yang cukup tinggi. Contohnya kulit buah dan sisa sayuran.
  • Limbah organic kering : Limbah ini memiliki kandungan air yang relative sedikit. Contohnya kayu, ranting pohon, dedaunan kering, dan lain lain.





2. Limbah Anorganik


       Limbah anorganik adalah limbah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Limbah ini tidak dapat diuraikan oleh organisme detrivor atau dapat diuraikan tetapi dalam jangka waktu yang lama. Limbah ini tidak dapat membusuk, oleh karena itu dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya.

         Limbah anorganik yang dapat di daur ulang, antara lain adalah plastik, logam, dan kaca. Namun, limbah yang dapat didaur ulang tersebut harus diolah terlebih dahulu dengan cara sanitary landfill, pembakaran (incineration), atau penghancuran (pulverisation).

         Akibat dari limbah seperti ini (plastik,styrofoam, dll) adalah menumpuk semakin banyak dan menjadi polutan pada tanah misalnya, selain menggangu pemandangan.

Air limbah industri dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
  • Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.
  • Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.
  • Adapula limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium. 


C.    MENGIDENTIFIKASIKAN JENIS LIMBAH YANG MUNGKIN DAPAT DIDAUR ULANG


      Limbah organic maupun limbah anorganik dapat kita daur ulang. Daur ulang merupakan upaya untuk mengolah barang atau benda yang sudah tidak dipakai agar dapat dipakai kembali. Limbah organik dapat dimanfaatkan baik secara langsung (contohnya untuk makanan ternak) maupun secara tidak langsung melalui proses daur ulang (contohnya pengomposan dan biogas). Contoh limbah organic yang dapat kita daur ulang yaitu sisa-sisa dedaunan dan kayu serut.

      Sisa-sisa dedaunan dapat kita proses menjadi pupuk kompos yang sangat bagus. Tetapi, untuk hasil yang maksimal diperlukan usaha yang maksimal pula. Jika kita dapat memprosesnya dengan baik, maka sisa dedaunan itu dapat kita gunakan sebagai pupuk organic yang ramah lingkungan dan kualitas bagus.

     Sedangkan, limbah anorganik dapat kita proses menjadi sebuah benda yang memiliki nilai seni atau nilai guna. Beberapa limbah anorganik yang dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang, misalnya plastik, gelas, logam, dan kertas.

1. Limbah plastik

         Limbah plastik biasanya digunakan sebagai pembungkus barang. Plastik juga digunakan sebagai perabotan rumah tangga seperti ember, piring, gelas, dan lain sebagainya. Keunggulan barang-barang yang terbuat dari plastik yaitu tidak berkarat dan tahan lama.

         Banyaknya pemanfaatan plastik berdampak pada banyaknya sampah plastik. Padahal untuk hancur secara alami jika dikubur dalam tanah memerlukan waktu yang sangat lama. Cobalah kalian kubur sampah plastik selama beberapa bulan, kemudian gali lagi penutup tanahnya dapat dipastikan bahwa plastik tersebut akan tetap utuh.

          Karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan limbah plastik untuk didaur ulang menjadi barang yang sama fungsinya dengan fungsi semula maupun digunakan untuk fungsi yang berbeda.

          Misalnya ember plastik bekas dapat didaur ulang dan hasil daur ulangnya setelah dihancurkan dapat berupa ember kembali atau dibuat produk lain seperti sendok plastik, tempat sampah, atau pot bunga.

          Plastik dari bekas makanan ringan atau sabun deterjen dapat didaur ulang menjdai kerajinan misalnya kantong, dompet, tas laptop, tas belanja, sandal, atau payung. Botol bekas minuman bisa dimanfaatkan untuk membuat mainan anak-anak. Sedotan minuman dapat dibuat bunga-bungaan, bingkai foto, taplak meja, hiasan dinding atau hiasan-hiasan lainnya.

2. Limbah logam

         Sampah atau limbah dari bahan logam seperti besi, kaleng, alumunium, timah, dan lain sebagainya dapat dengan mudah ditemukan di lingkungan sekitar kita. Sampah dari bahan kaleng biasanya yang paling banyak kita temukan dan yang paling mudah kita manfaatkan menjadi barang lain yang bermanfaat.

         Sampah dari bahan kaleng dapat dijadikan berbagai jenis barang kerajinan yang bermanfaat. Berbagai produk yang dapat dihasilkan dari limbah kaleng di antaranya tempat sampah, vas bunga, gantungan kunci, celengan, gift box, dan lain-lain.

3. Limbah Gelas atau Kaca

         Limbah gelas atau kaca yang sudah pecah dapat didaur ulang menjadi barang-barang sama seperti barang semula atau menjadi barang lainseperti botol yang baru, vas bunga, cindera mata, atau hiasan-hiasan lainnya yang mempunyai nilai artistik dan ekonomis.

4. Limbah kertas

         Sampah kertas kelihatannya memang mudah hancur dan tidak berbahaya seperti sampah plastik. Namun walau bagaimanapun yang namanya sampah pasti menimbulkan masalah jika berserakan begitu saja.

      Sampah dari kertas dapat didaur ulang baik secara langsung ataupun tak langsung. Secara langsung artinya kertas tersebut langsung dibuat kerajinan atau barang yang berguna lainnya. Sedangkan secara tak langsung artinya kertas tersebut dapat dilebur terlebih dahulu menjadi kertas bubur, kemudian dibuat berbagai kerajinan.

       Hasil daur ulang kertas banyak sekali ragamnya seperti kotak hiasan, sampul buku, bingkai photo, tempat pensil, dan lain sebagainya


D.   MERANGKUM JENIS LIMBAH BAHAN BERACUN BERBAHAYA 

        Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

         Limbah B3 dikarakterisasikan berdasarkan beberapa parameter yaitu total solids residue (TSR), kandungan fixed residue (FR), kandungan volatile solids (VR), kadar air (sludge moisture content), volume padatan, serta karakter atau sifat B3 (toksisitas, sifat korosif, sifat mudah terbakar, sifat mudah meledak, beracun, serta sifat kimia dan kandungan senyawa kimia).

         Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

         Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
  • Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
  • Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
  • Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut
  • Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.
Karakteristik limbah beracun, yaitu:
  • Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
  • Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
  • Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
  • Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
  • Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
  • Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber air tanah. Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan.

Adanya SO2 dan NOx diudara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian dan hutan.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kima pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia.

Limbah pertanian yang paling utama ialah pestisida dan pupuk. Walau pestisida digunakan untuk membunuh hama, ternyata karena pemakaiannya yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, pestisida menjadi biosida – pembunuh kehidupan. Pestida yang berlebihan pemakaiannya, akhirnya mengkontaminasi sayuran dan buah- buahan yang dapat menyebabkan keracunan konsumennya.

Pupuk sering dipakai berlebihan, sisanya bila sampai diperairan dapat merangsang pertumbuhan gulma penyebab timbulnya eutrofikasi. Pemakaian herbisida untuk mengatasi eutrofikasi menjadi penyebab terkontaminasinya ikan, udang dan biota air lainnya.

Pertambangan memerlukan proses lanjutan pengolahan hasil tambang menjadi bahan yang diinginkan. Misalnya proses dipertambangan emas, memerlukan bahan air raksa atau mercury akan menghasilakan limbah logam berat cair penyebab keracunan syaraf dan merupakan bahan teratogenik.

Kegiatan sektor pariwisata menimbulkan limbah melalui sarana transportasi, dengan limbah gas buang di udara, tumpahan minyak dan oli dilaut sebagai limbah perahu atau kapal motor dikawasan wisata bahari.

Contoh limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penanganan atau pengolahan limbah padat atau lumpur B3 pada dasarnya dapat dilaksanakan di dalam unit kegiatan industri (on-site treatment) maupun oleh pihak ketiga (off-site treatment) di pusat pengolahan limbah industri. Apabila pengolahan dilaksanakan secara on-site treatment, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:
  • jenis dan karakteristik limbah padat yang harus diketahui secara pasti agar teknologi pengolahan dapat ditentukan dengan tepat; selain itu, antisipasi terhadap jenis limbah di masa mendatang juga perlu dipertimbangkan
  • jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup memadai sehingga dapat menjustifikasi biaya yang akan dikeluarkan dan perlu dipertimbangkan pula berapa jumlah limbah dalam waktu mendatang (1 hingga 2 tahun ke depan)
  • pengolahan on-site memerlukan tenaga tetap (in-house staff) yang menangani proses pengolahan sehingga perlu dipertimbangkan manajemen sumber daya manusianya
  • peraturan yang berlaku dan antisipasi peraturan yang akan dikeluarkan Pemerintah di masa mendatang agar teknologi yang dipilih tetap dapat memenuhi standar


Sources :  http://nurullathifah.wordpress.com

Selasa, 16 Juli 2013

PENANGANAN CLEAN-UP (PEMULIHAN) PADA LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3

1. Tahapan Penanganan Lahan
      Dalam melakukan penangan lahan terkontaminasi limbah B3 prinsip­nya “Polluter Pay Principle” atau pencemar yang akan membiayai pelaksanaan kegiatan mulai dari clean-up lahan terkontaminasi dan pengelolaan tanah terkontaminasi.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan untuk melakukan penanganan lahan terkontaminasi tersebut : 
a.  Perencanaan
         Pada perencanaan penanganan lahan terkon­taminasi dibahas secara terperinci mengenai penyebab, luas dan prakiraan volume (limbah B3 dan tanah terkontaminasi), pemetaan, tahapan penanganan, pengambilan sampel, tingkat keber­hasilan clean-up, pengelolaan limbah B3 dan tanah terkontaminasi disepakati oleh pencemar dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
b.  Penanganan/pelaksanaan
        Pada saat penanganan mengacu kepada dokumen perencanaan yang disampaikan kepada KLH. Pelaksanaan dilakukan oleh Pejabat Peng­awas yang ditugaskan oleh Institusi yang menangani Lingkungan Hidup.

c.  Evaluasi 

     Dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksa­naan dilakukan berdasarkan pemenuhan :
  1. Penanganan Clean-up lahan terkontaminasi, untuk menyatakan tingkat keberhasilan yangmengacu kepada data laboratorium dan pakar jika diperlukan untuk kepastian sesuai dengan bidangnya.
  2. Pengelolaan Limbah B3 dan Tanah Terkonta­minasi, untuk mengetahui bahwa limbah B3 dan tanah terkontaminasi memenuhi peraturan perundangan pengelolaan limbah B3.
d.  Pemantauan
       Pemantauan diwajibkan kepada pihak yang melakukan kegiatan selama minimal 1 (satu) tahun setiap 6 (enam) bulan untuk dikeluarkan surat pernyataan dari KLH, yaitu Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
2 . Evaluasi dan Pemantuan
a.  Data Penanganan Lahan Terkontaminasi 
 Ditampilkan beberapa data berupa gambar dan tabel beberapa jenis tampil­an yang menggambarkan :
  1. Gambar luas lahan terkontaminasi dan sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
  2. Gambar volume limbah B3 dan tanah terkonta­minasi dari sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
  3. Tabel luas lokasi penanganan lahan terkonta­minasi yang terjadi di beberapa provinsi;
  4. Gambar lokasi terjadinya/peruntukan lahan tempat terjadinya lahan terkontaminasi.
b.  Penyebab Kejadian
      Kegiatan usaha/industri dalam melakukan aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengang­kutan, pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 tidak terhindar dari adanya ceceran, bocoran dan kecelakaan, yang akan sampai kepada media lingkungan khususnya lahan dan mengakibatkan tercemarnya lahan oleh limbah B3.
        Dari kasus penanganan lahan terkontaminasi, kejadian kecelakaan yang sering dijumpai adalah di Industri Migas. Kecelakaan berasal dari semburan pemeliharaan sumur minyak tua, kebocoran pipa distribusi crude oil dan kecelakaan robeknya house Single Souring Mouy (SBM).
         Berdasarkan hasil temuan lapangan PROPER, kontaminasi terjadi berasal dari antara lain sludge pond industri Migas, landfill pada kegiatan industri Manufaktur dan Agro Industri.
         
Untuk kasus illegal dumping ditemukan pa­da kegiatan Industri Tekstil dan Industri Jasa Pengolahan Limbah B3 seperti yang terjadi di Bekasi, Tangerang, Kabupaten Bogor dan Batam.
c.  Clean-up Lahan Terkontaminasi
      Dalam penanganan lahan terkontaminasi lang­kah awal melakukan pemetaan area terkontaminasi memerlukan data-data tambahan antara lain :
  1. Topografi;
  2. Permeabilitas, porositas;
  3. Jenis tanah dan kualitas;
  4. Hydrogeologi;
  5. Peruntukan lahan;
  6. Keadaan lingkungan sekitar seperti lokasi per­mukiman, kawasan lindung sumber air.
     Setelah dapat dipastikan area lokasi lahan terkontaminasi maka dilanjutkan dengan mengeta­hui seberapa jauh sebaran dan kedalaman “konta­minan” pada lahan tersebut. Dengan data peng­ukuran dan laboratorium tersebut maka dapat diketahui luas dan volume limbah B3 dan tanah terkontaminasi. Kemudian tahap selanjutnya mela­kukan pengelolaan limbah B3 dan tanah terkon­taminasi, pengolahan secara in-situ atau eksitu.
     Proses (tahapan) clean-up dinyatakan berhasil jika telah memenuhi tingkat keberhasilan yang di tentukan antara lain oleh: titik referensi, acuan (baku mutu) standart dan risk base screening level (RBSL). Jika belum tercapai tingkat keberhasilan maka tahapan pembersihan dilanjutkan kembali, sampai memenuhi tingkat keberhasilannya.
d.  Waktu Penanganan
      Penanganan lahan terkontaminasi umumnya memerlukan waktu cukup lama dari 6 (enam) bulan dan kontaminan sudah menjalar ke air tanah. Selain itu tahapan yang harus dilakukan memerlukan evaluasi yang dinamis dan biaya yang cukup besar.
Sources :  http://kostpelajar.blogspot.com

Welcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang

Selamat Datang Kepada Rekan-Rekan Di Blog Ini, Semoga Isi Tulisan Dari Blog Ini Bisa Bermanfaat Untuk Kita Semua

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog Ini Adalah Kreativitas Pelaksana Kerja PLIB Dari HSE, Untuk HSE Dan Oleh HSE

About

Blogger news

Blogger templates