Selasa, 16 Juli 2013

PENANGANAN CLEAN-UP (PEMULIHAN) PADA LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3

1. Tahapan Penanganan Lahan
      Dalam melakukan penangan lahan terkontaminasi limbah B3 prinsip­nya “Polluter Pay Principle” atau pencemar yang akan membiayai pelaksanaan kegiatan mulai dari clean-up lahan terkontaminasi dan pengelolaan tanah terkontaminasi.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan untuk melakukan penanganan lahan terkontaminasi tersebut : 
a.  Perencanaan
         Pada perencanaan penanganan lahan terkon­taminasi dibahas secara terperinci mengenai penyebab, luas dan prakiraan volume (limbah B3 dan tanah terkontaminasi), pemetaan, tahapan penanganan, pengambilan sampel, tingkat keber­hasilan clean-up, pengelolaan limbah B3 dan tanah terkontaminasi disepakati oleh pencemar dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
b.  Penanganan/pelaksanaan
        Pada saat penanganan mengacu kepada dokumen perencanaan yang disampaikan kepada KLH. Pelaksanaan dilakukan oleh Pejabat Peng­awas yang ditugaskan oleh Institusi yang menangani Lingkungan Hidup.

c.  Evaluasi 

     Dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksa­naan dilakukan berdasarkan pemenuhan :
  1. Penanganan Clean-up lahan terkontaminasi, untuk menyatakan tingkat keberhasilan yangmengacu kepada data laboratorium dan pakar jika diperlukan untuk kepastian sesuai dengan bidangnya.
  2. Pengelolaan Limbah B3 dan Tanah Terkonta­minasi, untuk mengetahui bahwa limbah B3 dan tanah terkontaminasi memenuhi peraturan perundangan pengelolaan limbah B3.
d.  Pemantauan
       Pemantauan diwajibkan kepada pihak yang melakukan kegiatan selama minimal 1 (satu) tahun setiap 6 (enam) bulan untuk dikeluarkan surat pernyataan dari KLH, yaitu Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
2 . Evaluasi dan Pemantuan
a.  Data Penanganan Lahan Terkontaminasi 
 Ditampilkan beberapa data berupa gambar dan tabel beberapa jenis tampil­an yang menggambarkan :
  1. Gambar luas lahan terkontaminasi dan sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
  2. Gambar volume limbah B3 dan tanah terkonta­minasi dari sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
  3. Tabel luas lokasi penanganan lahan terkonta­minasi yang terjadi di beberapa provinsi;
  4. Gambar lokasi terjadinya/peruntukan lahan tempat terjadinya lahan terkontaminasi.
b.  Penyebab Kejadian
      Kegiatan usaha/industri dalam melakukan aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengang­kutan, pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 tidak terhindar dari adanya ceceran, bocoran dan kecelakaan, yang akan sampai kepada media lingkungan khususnya lahan dan mengakibatkan tercemarnya lahan oleh limbah B3.
        Dari kasus penanganan lahan terkontaminasi, kejadian kecelakaan yang sering dijumpai adalah di Industri Migas. Kecelakaan berasal dari semburan pemeliharaan sumur minyak tua, kebocoran pipa distribusi crude oil dan kecelakaan robeknya house Single Souring Mouy (SBM).
         Berdasarkan hasil temuan lapangan PROPER, kontaminasi terjadi berasal dari antara lain sludge pond industri Migas, landfill pada kegiatan industri Manufaktur dan Agro Industri.
         
Untuk kasus illegal dumping ditemukan pa­da kegiatan Industri Tekstil dan Industri Jasa Pengolahan Limbah B3 seperti yang terjadi di Bekasi, Tangerang, Kabupaten Bogor dan Batam.
c.  Clean-up Lahan Terkontaminasi
      Dalam penanganan lahan terkontaminasi lang­kah awal melakukan pemetaan area terkontaminasi memerlukan data-data tambahan antara lain :
  1. Topografi;
  2. Permeabilitas, porositas;
  3. Jenis tanah dan kualitas;
  4. Hydrogeologi;
  5. Peruntukan lahan;
  6. Keadaan lingkungan sekitar seperti lokasi per­mukiman, kawasan lindung sumber air.
     Setelah dapat dipastikan area lokasi lahan terkontaminasi maka dilanjutkan dengan mengeta­hui seberapa jauh sebaran dan kedalaman “konta­minan” pada lahan tersebut. Dengan data peng­ukuran dan laboratorium tersebut maka dapat diketahui luas dan volume limbah B3 dan tanah terkontaminasi. Kemudian tahap selanjutnya mela­kukan pengelolaan limbah B3 dan tanah terkon­taminasi, pengolahan secara in-situ atau eksitu.
     Proses (tahapan) clean-up dinyatakan berhasil jika telah memenuhi tingkat keberhasilan yang di tentukan antara lain oleh: titik referensi, acuan (baku mutu) standart dan risk base screening level (RBSL). Jika belum tercapai tingkat keberhasilan maka tahapan pembersihan dilanjutkan kembali, sampai memenuhi tingkat keberhasilannya.
d.  Waktu Penanganan
      Penanganan lahan terkontaminasi umumnya memerlukan waktu cukup lama dari 6 (enam) bulan dan kontaminan sudah menjalar ke air tanah. Selain itu tahapan yang harus dilakukan memerlukan evaluasi yang dinamis dan biaya yang cukup besar.
Sources :  http://kostpelajar.blogspot.com

Welcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang

Selamat Datang Kepada Rekan-Rekan Di Blog Ini, Semoga Isi Tulisan Dari Blog Ini Bisa Bermanfaat Untuk Kita Semua

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog Ini Adalah Kreativitas Pelaksana Kerja PLIB Dari HSE, Untuk HSE Dan Oleh HSE

About

Blogger news

Blogger templates