1. Tahapan Penanganan Lahan
Dalam melakukan penangan lahan terkontaminasi limbah B3 prinsipnya “Polluter Pay Principle”
atau pencemar yang akan membiayai pelaksanaan kegiatan mulai dari
clean-up lahan terkontaminasi dan pengelolaan tanah terkontaminasi.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan untuk melakukan penanganan lahan terkontaminasi tersebut :
a. Perencanaan
Pada perencanaan penanganan lahan
terkontaminasi dibahas secara terperinci mengenai penyebab, luas dan
prakiraan volume (limbah B3 dan tanah terkontaminasi), pemetaan, tahapan penanganan, pengambilan sampel, tingkat keberhasilan clean-up, pengelolaan limbah B3 dan tanah terkontaminasi disepakati oleh pencemar dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
b. Penanganan/pelaksanaan
Pada saat penanganan mengacu kepada
dokumen perencanaan yang disampaikan kepada KLH. Pelaksanaan dilakukan
oleh Pejabat Pengawas yang ditugaskan oleh Institusi yang menangani Lingkungan Hidup.
c. Evaluasi
Dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dilakukan berdasarkan pemenuhan :
- Penanganan Clean-up lahan terkontaminasi, untuk menyatakan tingkat keberhasilan yangmengacu kepada data laboratorium dan pakar jika diperlukan untuk kepastian sesuai dengan bidangnya.
- Pengelolaan Limbah B3 dan Tanah Terkontaminasi, untuk mengetahui bahwa limbah B3 dan tanah terkontaminasi memenuhi peraturan perundangan pengelolaan limbah B3.
d. Pemantauan
Pemantauan diwajibkan kepada pihak yang
melakukan kegiatan selama minimal 1 (satu) tahun setiap 6 (enam) bulan
untuk dikeluarkan surat pernyataan dari KLH, yaitu Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
2 . Evaluasi dan Pemantuan
a. Data Penanganan Lahan Terkontaminasi
Ditampilkan beberapa data berupa gambar dan tabel beberapa jenis tampilan yang menggambarkan :
- Gambar luas lahan terkontaminasi dan sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
- Gambar volume limbah B3 dan tanah terkontaminasi dari sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
- Tabel luas lokasi penanganan lahan terkontaminasi yang terjadi di beberapa provinsi;
- Gambar lokasi terjadinya/peruntukan lahan tempat terjadinya lahan terkontaminasi.
b. Penyebab Kejadian
Kegiatan usaha/industri dalam melakukan
aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan dan
pengolahan limbah B3 tidak terhindar dari adanya ceceran, bocoran dan kecelakaan, yang akan sampai kepada media lingkungan khususnya lahan dan
mengakibatkan tercemarnya lahan oleh limbah B3.
Dari kasus penanganan lahan
terkontaminasi, kejadian kecelakaan yang sering dijumpai adalah di
Industri Migas. Kecelakaan berasal dari semburan pemeliharaan sumur
minyak tua, kebocoran pipa distribusi crude oil dan kecelakaan robeknya house Single Souring Mouy (SBM).
Berdasarkan hasil temuan lapangan PROPER, kontaminasi terjadi berasal dari antara lain sludge pond industri Migas, landfill pada kegiatan industri Manufaktur dan Agro Industri.
Untuk kasus illegal dumping
ditemukan pada kegiatan Industri Tekstil dan Industri Jasa Pengolahan
Limbah B3 seperti yang terjadi di Bekasi, Tangerang, Kabupaten Bogor dan
Batam.
c. Clean-up Lahan Terkontaminasi
Dalam penanganan lahan terkontaminasi
langkah awal melakukan pemetaan area terkontaminasi memerlukan
data-data tambahan antara lain :
- Topografi;
- Permeabilitas, porositas;
- Jenis tanah dan kualitas;
- Hydrogeologi;
- Peruntukan lahan;
- Keadaan lingkungan sekitar seperti lokasi permukiman, kawasan lindung sumber air.
Setelah dapat dipastikan area lokasi
lahan terkontaminasi maka dilanjutkan dengan mengetahui seberapa jauh
sebaran dan kedalaman “kontaminan” pada lahan tersebut. Dengan data pengukuran dan laboratorium tersebut maka dapat diketahui luas dan
volume limbah B3 dan tanah terkontaminasi. Kemudian tahap selanjutnya
melakukan pengelolaan limbah B3 dan tanah terkontaminasi, pengolahan
secara in-situ atau eksitu.
Proses (tahapan) clean-up dinyatakan
berhasil jika telah memenuhi tingkat keberhasilan yang di tentukan
antara lain oleh: titik referensi, acuan (baku mutu) standart dan risk base screening level
(RBSL). Jika belum tercapai tingkat keberhasilan maka tahapan
pembersihan dilanjutkan kembali, sampai memenuhi tingkat
keberhasilannya.
d. Waktu Penanganan
Penanganan lahan terkontaminasi umumnya
memerlukan waktu cukup lama dari 6 (enam) bulan dan kontaminan
sudah menjalar ke air tanah. Selain itu tahapan yang harus dilakukan
memerlukan evaluasi yang dinamis dan biaya yang cukup besar.
Sources : http://kostpelajar.blogspot.com