1. Pemeriksaan
2 kali dalam
setahun, tapi untuk memastikan bahwa APAR masih OK bisa diperiksa setiap bulan.
Siapa tahu APAR-nya nggak ada di tempat alias ada yg mencuri. Siapa tahu juga
sudah pada karatan atau mungkin berganti tabung.
2. Pengisian
Untuk asam
soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali. untuk jenis cairan busa
yang dicampur dulu harus diisi 2 tahun sekali, untuk jenis tabung gas
hydrocarbon berhalogen, tabung haruus diisi 3 tahun sekali, sedangkan jenis
lainnya selambat-lambatnya 5 tahun.
3. Permenakertrans Nomor : Per-04/Men 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Apar.
4. NFPA 10 : Standard For Fire Extinguisher
5. Departemen Pekerjaan Umum (DPU) : panduan
mengenai Pencegahan Bahaya kebakaran NO.SKB-3.4.5.3.1987 UDC:699.81:614.84.
POINT CHECK UNTUK FIRE EXTINGUISHER
DRY
CHEMICAL (DC), CARBON
DIOXIDA (CO2) & FOAM CONCENTRATE
|
||
6 Bulan
|
12 Bulan
|
5 Tahun
|
·
Isi tabung
·
Tekanan
Cartridge dan Segel
·
Handle dan label
·
Selang
·
Kadar
konsentrat (foam)
·
Ditimbang (
CO2) , kondisi Fisik
|
·
(manpower
decree No.04/MEN 1980 pasal 13)
·
Inspeksi
gelang tutup kepala
·
Inspeksi bak
gasket dan packing,
·
Inspeksi
bagian dalam tabung
|
·
(Manpower
Decree No.04/Men 1980 pasal 15)
·
Tekanan coba(hidrostatik)
20kg/cm2
·
Tekan ulang
|
Catatan :
Petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas.
|