Jumat, 20 November 2015

INSPEKSI & ISI ULANG APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN)





1.         Pemeriksaan

2 kali dalam setahun, tapi untuk memastikan bahwa APAR masih OK bisa diperiksa setiap bulan. Siapa tahu APAR-nya nggak ada di tempat alias ada yg mencuri. Siapa tahu juga sudah pada karatan atau mungkin berganti tabung.



2.        Pengisian

Untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali. untuk jenis cairan busa yang dicampur dulu harus diisi 2 tahun sekali, untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung haruus diisi 3 tahun sekali, sedangkan jenis lainnya selambat-lambatnya 5 tahun.



3.  Permenakertrans Nomor : Per-04/Men 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Apar.



4.       NFPA 10 : Standard For Fire Extinguisher



5.      Departemen Pekerjaan Umum (DPU) : panduan mengenai Pencegahan Bahaya kebakaran NO.SKB-3.4.5.3.1987 UDC:699.81:614.84.



POINT CHECK UNTUK FIRE EXTINGUISHER

DRY CHEMICAL (DC), CARBON DIOXIDA (CO2) & FOAM CONCENTRATE
6 Bulan
12 Bulan
5 Tahun
·         Isi tabung
·         Tekanan Cartridge dan Segel
·         Handle dan label
·         Selang
·         Kadar konsentrat (foam)
·         Ditimbang ( CO2) , kondisi Fisik
·         (manpower decree No.04/MEN 1980 pasal 13)
·         Inspeksi gelang tutup kepala
·         Inspeksi bak gasket dan packing,
·         Inspeksi bagian dalam tabung
·         (Manpower Decree No.04/Men 1980 pasal 15)
·         Tekanan coba(hidrostatik) 20kg/cm2
·         Tekan ulang




Catatan : Petunjuk pemakaian harus dapat terbaca dengan jelas.

Senin, 24 Agustus 2015

Mencegah Bahaya Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

 



Hubungan pendek atau korsleting (dari bahasa Belanda kortsluiting) adalah suatu hubungan dengan tahanan listrik yang sangat kecil, mengakibatkan aliran listrik yang sangat besar dan bila tidak ditangani dapat mengakibatkan ledakan dan kebakaran.



Penyebab terjadinya korsleting listrik antara lain sebagai berikut :
  • Isolator  dari penghantar yang kurang baik (sebagai akibat dari instalasi yang kurang baik)
  • Isolator yang sudah getas atau sudah tidak memiliki daya isolator yang cukup baik
  • Terkelupasnya isolasi kabel
  • Penggunaan peralatan listrik atau kabel listrik yang melewati daya atau kuat hantar arus yang ditentukan
Penyebab terjadinya kebakaran banyak disebabkan oleh korsleting listrik. Untuk itu ada beberapa hal yang harus di perhatikan untuk mencegah bahaya kebakaran yang disebabkan korsleting listrik. Di bawah ini kami informasikan tips mencegah bahaya kebakaran akibat korsleting listrik :

  1. Percayakan pemasangan instalasi listrik rumah/bangunan anda pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN. Secara legal instalatir mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan instalasi. 
  2. Jangan menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada satu tempat karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas yang akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik. 
  3. Jangan menggunakan material listrik sembarangan yang tidak standar walaupun harganya murah. Tetapi memiliki sertifikat Sistim Pengawasan Mutu (SPM) yang berlabel tulisan.
  4. Jika sering putus jangan menyambungnya dengan serabut kawat yang bukan fungsinya karena setiap sekring telah diukur kemampuan menerima beban tertentu. 
  5. Lakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi isolasi pembungkus kabel, bila ada isolasi yang terkupas atau telah menipis agar segera dilakukan penggantian. Gantilah instalasi rumah/bangunan anda secara menyeluruh minimal lima tahun sekali. pekerjaan pemeriksaan dan penggantian sebaiknya dilakukan oleh instalatir anggota AKLI dan terdaftar di PLN
  6. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya. 
  7. Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat pengaman Mini Circuit breaker (MCB) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari kWh meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus listrik. 
  8. Anda juga perlu mengetahui bahwa hubungan arus pendek atau korsleting adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang biasanya dibarengi dengan percikan bunga api, dan bunga api inilah yang memicu kebakaran. PLN telah memasang MCB yang terpadu dengan kWh dan OA Kast yang berfungsi sebagai pembatas bila pemakaian beban melebihi kapasitas daya sekaligus sebagai pengaman bila terjadi hubungan arus pendek
  9.  Hindari pemakaian listrik secara illegal karena disamping membahayakan keselamatan jiwa, tindakan itu juga tergolong tindak kejahatan yang dipidanakan.
Jadi sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi seperti musibah kebakaran menimpa Anda, sebaiknya kita melakukan tindak pencegahan. Bukankah mencegah itu lebih baik daripada mengobati!

Rabu, 11 Maret 2015

Tips Cara Mencegah Kebakaran

Api kecil jadi sahabat api besar jadi lawan. Kata-kata ini mungkin dulu sering kita dengar tetapi belum tentu benar karena api besar kita butuhkan untuk berbagai keperluan kita yang bermanfaat. Api kecil juga bisa membuat masalah yang tidak dikehendaki jika tidak sesuai dengan pemanfaatan yang kita inginkan.

Agar bangunan seperti rumah, kantor, sekolah, gudang dan lain sebagainya tidak terbakar dan menimbulkan kebakaran, maka diperlukan pencegahan kebakaran dengan tips dan trik mencegah terjadinya kebakaran sebagai berikut :

1. Waspada Rokok

Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Pastikan rokok telah mati total sebelum dibuang ke tempat sampah. Rokok 99% memberikan masalah daripada manfaat, sehingga sebaiknya jangan merokok agar tidak rugi.

2. Waspada Pada Penerang Api

Ketika mati lampu dan menggunakan penerangan api seperti lilin dan lampu tempel semprong / petromak maka jangan pernah lalai untuk mengawasi lampu tersebut dan tidak menaruh di tempat sembarang yang bisa jatuh atau berpindah tempat sehingga bisa membakar benda mudah terbakar yang ada di sekitarnya. Awasi pula penggunaan anti nyamuk bakar.

3. Waspada Anak-Anak dan Lansia

Jauhkan benda-benda yang berapi atau yang dapat mengeluarkan api. Paling tidak ada orang dewasa yang mengawasi seperti bermain korek api, korek gas, kembang api, petasan, obat nyamuk bakar serta benda-benda yang mengeluarkan api dan panas seperti kompor gas, kompor minyak, setrikaan, dispenser air, pemasak nasi, dan lain-lain. Anak-anak sangat berpotensi bertindak ceroboh yang bersifat fatal.

4. Waspada & Rawat Perangkat Listrik dan Perangkat Api

Rawat dengan baik dan rutin kompor gas, setrikaan, mejik jar, solder, kabel-kabel listrik dan perangkat listrik dan api lainnya. Jaringan listrik di rumah, kantor, dll jika sudah usang sebaiknya dilakukan penggantian total dengan mengganti seluruh perangkat jaringan listrik diganti dengan yang berkualitas bagus dan baru demi keamanan dari konsleting listrik (hubungan arus pendek). Hindari mencuri listrik PLN agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti misal kesetrum dan konslet listrik.

5. Siapkan Perangkat Pemadam Kebakaran Ringan

Jika bangunan cukup besar gunakan sistem pemadam detektor asap, pemancar air, perangkat penunjang hidup saat kebakaran, hidran, selang penyemprot air, tabung pemadam semprot, dan lain sebagainya. Jangan lupa berikan penyuluhan bagi penghuni bangunan dalam menghadapi bencana kebakaran. Untuk bangunan kecil minimal ada karung yang dapat dibasahi untuk meredam kebakaran ringan / kecil. Siapkan selang panjang atau ember untuk memudahkan menyiram kebakaran dengan air. Jika di area perkantoran maka siapkan tabung pemadam api ringan atau APAR di beberapa tempat yang mudah dijangkau dan strategis sehingga bila terjadi kebakaran bisa langsung di gunakan.

6. Melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Kebakaran

Berikan penyuluhan kepada seluruh anggota keluarga, pegawai/karyawan kantor, siswa guru sekolah, buruh pabrik, dan sebagainya mengenai penanganan bencana kebakaran yang bisa saja terjadi kapan saja dan di mana saja agar ketika terjadi kebakaran mereka mengerti apa yang harus mereka lakukan. Diberikan latihan atau drill jika terjadi kebakaran dan juga tata cara dalam penggunaan alat pemadam api ringan  serta jangan lupa cantumkan Nomor telepon polisi dan pemadam kebakaran lokal dan sentral terdekat di area strategis atau di dekat alat pemadam api.

7. Waspada Lingkungan Sekitar

Kebakaran juga bisa akibat dari bangunan sebelah yang terbakar sehingga bangunan kita ikut menjadi korban karena api bisa membesar dan merembet ke mana-mana. Tingkatkan kesadaran bencana kebakaran di lingkungan masyarakat sekitar untuk meminimalisir terjadinya kebakaran di lingkungan sekitar. Waspada juga dengan melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkecil resiko kebakaran merembet dari bangunan sekitar ke bangunan kita.


Source : http://www.metro.polri.go.id

Selasa, 21 Oktober 2014

10 Tips Membentuk Rencana Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja merupakan faktor yang sangat penting, bahkan harus menjadi prioritas dalam menjalankan pekerjaan. Ini berlaku terutama pada karyawan yang punya pekerjaan berisiko tinggi, seperti di sektor pertambangan, konstruksi, manufaktur, dan sejenisnya.

 

Oleh karena itu, perusahaan perlu untuk memiliki rencana yang mumpuni mengenai keselamatan kerja. Berikut ini adalah 10 langkah dalam menciptakan program keselamatan kerja, seperti dikutip dari zmags.




1.Memahami Implikasi Regulasi
 
Perusahaan harus mengetahui regulasi terbaru dari pemerintah, dan memahami implikasinya terhadap perusahaan, yang biasanya bakalan berbeda. Untuk memastikan bahwa aturan perusahaan selaras dengan UU yang ada, maka perusahaan dapat memanfaatkan jasa konsultan safety.

2.Assessment
 
Lakukan assessment mengenai tiap lokasi kerja. Identifikasi lokasi-lokasi mana saja yang rawan terhadap kecelakaan kerja, kemudian identifikasi pula area-area mana saja yang berisiko untuk terjadi kecelakaan. Selanjutnya, cari pula alasan-alasan apa saja yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan risiko kecelakaan tersebut. Prioritaskan lokasi yang punya risiko terbesar.

3.Customized Plan
 
Setelah mengidentifikasi dan mengukur risiko, kemudian saatnya untuk menyusun safety plan.Safety plan ini berbeda-beda untuk tiap lokasi, fasilitas, gedung, perlengkapan, proses, maupun staf. Buat safety plan yang customized, namun tetap sesuai dengan standar regulasi keselamatan kerja. Kemudian jadikan tiap orang dalam organisasi mempunyai peran dan tanggung jawab dalam safety plan tersebut. Hal ini penting supaya semua karyawan sadar akan pentingnya keselamatan kerja.

4.Written
 
Setelah merancang rencana yang solid, maka dokumentasikan secara tertulis mengenai program-program safety apa saja yang bakal dilaksanakan. Seluruh rencana harus ditulis, mulai dari rencana kontrol, rencana darurat, rencana komunikasi, dan lainnya. Hal ini perlu supaya rencana jelas, tidak ada yang simpang siur.

5.Training 
 
Setelah semua rencana dan prosedur safety telah didokumentasikan dengan baik, maka selanjutnya adalah saat untuk membawanya ke dunia nyata. Lakukan training supaya karyawan terbiasa dan tidak kagok dalam menjalankan safety plan. Namun jangan lakukan training sesekali saja, melainkan harus secara periodik, atau karyawan bakalan lupa. Seringkali perusahaan hanya sesekali mengadakan training, sehingga ketika safety plan diperlukan, kemudian implementasinya jadi tidak lancar.

6.Insentif
 
Untuk memotivasi karyawan supaya mau mematuhi safety plan, maka sertakan safety plan sebagai penilaian kinerja, kemudian berikan insentif khusus. Bagi karyawan yang mau mengimplementasikan safety plan dalam pekerjaannya sehari-hari, tentu penilaian kinerjanya lebih baik, dan terdapat insentif tambahan untuk itu. Tanpa insentif, maka karyawan bakalan enggan untuk mengadopsi aturan baru ini.

7.Sederhana
 
Buat safety plan yang sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh seluruh karyawan. Ini penting supaya karyawan dapat mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari. Jika kompleks dan sulit dimengerti, siapa yang mau mengerjakannya? Kemudian simpan mengenai dokumentasi safety plan ini dalam tempat yang mudah dijangkau oleh seluruh karyawan. Berikan mereka akses langsung kepada dokumentasi ini. Mudahnya, simpan dokumentasi manual tersebut secara online.

8.Sistem Pelaporan Jelas
 
Buat sistem pelaporan yang jelas mengenai insiden di tempat kerja. Sehingga, semua insiden dapat tercatat dengan baik dan langsung ditangani lebih lanjut. Buat sistem yang sederhana dan mudah digunakan, juga mudah diakses oleh seluruh karyawan.

9.Hotline
 
Buat safety hotline yang selalu bersedia menjadi tempat karyawan untuk mengajukan pertanyaan terkait safety, untuk kemudian memperoleh respon dengan cepat. Sehingga, karyawan yang masih bingung mengenai prosedur yang harus dilakukannya, atau punya pertanyaan tertentu dapat langsung menghubungi hotline.

10.Partisipasi Karyawan
 
Baik dalam mengembangkan safety plan maupun mengimplementasikannya, libatkan karyawan. Dengan demikian, karyawan juga turut merasa memiliki program tersebut, bukan hanya wajib melakukannya. Hanya dengan sense of belonging tersebut, hasil yang memuaskan dapat dicapai.


Di Indonesia, masalah keselamatan kerja diatur dalam UU No.1/1970, regulasi yang diterbitkan sekitar empat dasawarsa lalu. Terdapat perdabatan mengenai apakah kerangka peraturan tersebut cukup memadai untuk melindungi pekerja. ILO (International Labour Organization) mengusulkan agar UU No.1/1970 ini direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan terakhir, sehingga sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ILO No.155/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Source : indonesiasafetycenter

Selasa, 08 April 2014

3 METODE PALING POPULER UNTUK PENGOLAHAN LIMBAH B3 DI INDUSTRI


Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer di antaranya ialah chemical conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration. 

1. Chemical Conditioning 

Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. Tujuan utama dari chemical conditioning ialah:
  • menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
  • mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
  • mendestruksi organisme patogen
  • memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
  • mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut: 

a. Concentration thickening 

     Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini. 

b. Treatment, stabilization, and conditioning 

       Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation. 

c. De-watering and drying

      De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press 

d. Disposal

       Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection well. 

2. Solidification/Stabilization

        Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama.

Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
  1. Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur yang besar
  2. Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
  3. Precipitation
  4. Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
  5. Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
  6. Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
 
      Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.

3. Incineration

      Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata.

       Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.

      Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed, open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.



Sources :  http://nurullathifah.wordpress.com

Kamis, 23 Januari 2014

CARA MEMPERLAKUKAN LIMBAH

Untuk mengurangi jumlah limbah yang semakin banyak, kita perlu mengolah limbah menjadi barang barang yang lebih berguna.
  • Untuk limbah organik, kita dapat memprosesnya menjadi pupuk kompos.
Kompos adalah hasil penguraian parsial / tidak lengkap dari campuran bahan-bahan organic yang dapat dipercepat secara artificial oleh populasi berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembab, dan aerobic atau anaerobic.

Kompos sangat berpotensi untuk dikembangkan mengingat semakin tingginya jumlah sampah organik yang dibuang ke tempat pembuangan akhir dan menyebabkan terjadinya polusi bau dan lepasnya gas metana ke udara.

Pengomposan adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi. Membuat kompos adalah mengatur dan mengontrol proses alami tersebut agar kompos dapat terbentuk lebih cepat. Proses ini meliputi membuat campuran bahan yang seimbang, pemberian air yang cukup, mengaturan aerasi, dan penambahan aktivator pengomposan. Pengomposan merupakan alternatif penanganan yang sesuai.

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dengan melakukan kegiatan composting sampah organik yang komposisinya mencapai 70%, dapat direduksi hingga mencapai 25%.
  • Untuk limbah anorganik, kita dapat mengolahnya dengan mendaur ulang menjadi sebuah benda yang memiliki nilai estetika atau nilai guna.
Pemanfaatan kembali secara langsung, misalnya pembuatan kerajinan yang berbahan baku dari barang bekas, atau kertas daur ulang. Sedangkan pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya menjual barang bekas seperti kertas, plastik, kaleng, koran bekas, botol, gelas dan botol air minum dalam kemasan.

Plastik dari bekas makanan ringan atau sabun deterjen dapat didaur ulang menjdai kerajinan misalnya kantong, dompet, tas laptop, tas belanja, sandal, atau payung. Botol bekas minuman bisa dimanfaatkan untuk membuat mainan anak-anak. Sedotan minuman dapat dibuat bunga-bungaan, bingkai foto, taplak meja, hiasan dinding atau hiasan-hiasan lainnya.

Sampah dari bahan kaleng dapat dijadikan berbagai jenis barang kerajinan yang bermanfaat. Berbagai produk yang dapat dihasilkan dari limbah kaleng di antaranya tempat sampah, vas bunga, gantungan kunci, celengan, gift box, dan lain-lain.

Limbah gelas atau kaca yang sudah pecah dapat didaur ulang menjadi barang-barang sama seperti barang semula atau menjadi barang lainseperti botol yang baru, vas bunga, cindera mata, atau hiasan-hiasan lainnya yang mempunyai nilai artistik dan ekonomis.

Untuk kertas, banyak yang dapat kita hasilkan dari mendaur ulang kertas, seperti menjadi kotak hiasan, sampul buku, bingkai photo, tempat pensil, dan lain sebagainya.
  • Untuk limbah B3, harus ditangani dengan perlakuan khusus.

Sources :  http://nurullathifah.wordpress.com

Rabu, 20 November 2013

PEMBUANGAN LIMBAH B3 (DISPOSAL)

       Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah landfill (lahan urug) dan disposal well (sumur pembuangan). Di Indonesia, peraturan secara rinci mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995.

Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu:
(1) secured landfill double liner 
(2) secured landfill single liner 
(3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.

        Dimulai dari bawah, bagian dasar secured landfill terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (leachate), dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sedangkan bagian penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase, dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup. Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah secured landfill bocor atau tidak. Selain itu, lokasi secured landfill tidak boleh dimanfaatkan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.

         Deep Injection Well. Pembuangan limbah B3 melalui metode ini masih mejadi kontroversi dan masih diperlukan pengkajian yang komprehensif terhadap efek yang mungkin ditimbulkan. Data menunjukkan bahwa pembuatan sumur injeksi di Amerika Serikat paling banyak dilakukan pada tahun 1965-1974 dan hampir tidak ada sumur baru yang dibangun setelah tahun 1980.

        Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair (liquid hazardous wastes). Pembuangan limbah ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat ialah strktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.

         Limbah B3 diinjeksikan se dalam suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Di antara lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable seperti shale atau tanah liat yang cukup tebal sehingga cairan limbah tidak dapat bermigrasi. Kedalaman sumur ini sekitar 0,5 hingga 2 mil dari permukaan tanah.

       Tidak semua jenis limbah B3 dapat dibuang dalam sumur injeksi karena beberapa jenis limbah dapat mengakibatkan gangguan dan kerusakan pada sumur dan formasi penerima limbah. Hal tersebut dapat dihindari dengan tidak memasukkan limbah yang dapat mengalami presipitasi, memiliki partikel padatan, dapat membentuk emulsi, bersifat asam kuat atau basa kuat, bersifat aktif secara kimia, dan memiliki densitas dan viskositas yang lebih rendah daripada cairan alami dalam formasi geologi.

        Hingga saat ini di Indonesia belum ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke sumur dalam (deep injection well). Ketentuan yang ada mengenai hal ini ditetapkan oleh Amerika Serikat dan dalam ketentuan itu disebutkah bahwa:
  1. Dalam kurun waktu 10.000 tahun, limbah B3 tidak boleh bermigrasi secara vertikal keluar dari zona injeksi atau secara lateral ke titik temu dengan sumber air tanah.
  2. Sebelum limbah yang diinjeksikan bermigrasi dalam arah seperti disebutkan di atas, limbah telah mengalami perubahan higga tidak lagi bersifat berbahaya dan beracun.


Sources :  http://nurullathifah.wordpress.com

Senin, 16 September 2013

LIMBAH ORGANIK, ANORGANIK, DAN B3

A.   PENGERTIAN LIMBAH

Limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.
Karakteristik limbah adalah sebagai berikut:
  • Berukuran mikro
  • Dinamis
  • Berdampak luas (penyebarannya)
  • Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Limbah dapat dibagi menurut jenisnya, yaitu :
  • Berdasarkan sumbernya, limbah dibedakan menjadi:
  1. Limbah alam                   :  Limbah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami.
  2. Limbah manusia             :  hasil hasil pencernaan manusia.
  3. Limbah konsumsi           :  limbah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang.
    1. Limbah nuklir     :  hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilka uranium dan thorium
    2. Limbah industri
    3. Limbah pertambangan
     
    • Berdasarkan sifatnya, limbah dibedakan menjadi : 
     
    1. Limbah organik        : limbah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob.
    2. Limbah anorganik    : limbah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi.
Limbah anorganik dapat dibagi menjadi:
  • Recyclable         : limbah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi
  • Non-recyclable  : limbah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali
  1. Berdasarkan bentuknya, limbah dibedakan menjadi:
    1. Limbah padat           : segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan limbah cair
    2. Limbah cair              : bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan limbah
    3. Limbah gas 


B.    MENGKATEGORIKAN LIMBAH ORGANIK DAN ANORGANIK SERTA SUMBERNYA

1. Limbah Organik

    Limbah organik adalah limbah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob.

     Limbah organik mudah membusuk, seperti sisa makanan, sayuran, daun-daunan kering, potongan-potongan kayu, dan sebagainya. Limbah organik terdiri atas bahan-bahan yang besifat organik seperti dari kegiatan rumah tangga maupun kegiatan industri.

      Limbah ini juga bisa dengan mudah diuraikan melalui proses yang alami. Limbah ini mempunyai sifat kimia yang stabil sehingga zat tersebut akan mengendap kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya.

      Limbah organik dapat mengalami pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil dan tidak berbau (sering disebut dengan kompos). Kompos merupakan hasil pelapukan bahan-bahan organik seperti daun-daunan, jerami, alang-alang, sampah, rumput, dan bahan lain yang sejenis yang proses pelapukannya dipercepat oleh bantuan manusia.

     Sampah pasar khusus seperti pasar sayur mayur, pasar buah, atau pasar ikan, jenisnya relatif seragam, sebagian besar (95%) berupa sampah organik sehingga lebih mudah ditangani. Sampah yang berasal dari pemukiman umumnya sangat beragam, tetapi secara umum minimal 75% terdiri dari sampah organik dan sisanya anorganik.
Limbah organic dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Limbah organic basah : Limbah ini memiliki kandungan air yang cukup tinggi. Contohnya kulit buah dan sisa sayuran.
  • Limbah organic kering : Limbah ini memiliki kandungan air yang relative sedikit. Contohnya kayu, ranting pohon, dedaunan kering, dan lain lain.





2. Limbah Anorganik


       Limbah anorganik adalah limbah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Limbah ini tidak dapat diuraikan oleh organisme detrivor atau dapat diuraikan tetapi dalam jangka waktu yang lama. Limbah ini tidak dapat membusuk, oleh karena itu dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya.

         Limbah anorganik yang dapat di daur ulang, antara lain adalah plastik, logam, dan kaca. Namun, limbah yang dapat didaur ulang tersebut harus diolah terlebih dahulu dengan cara sanitary landfill, pembakaran (incineration), atau penghancuran (pulverisation).

         Akibat dari limbah seperti ini (plastik,styrofoam, dll) adalah menumpuk semakin banyak dan menjadi polutan pada tanah misalnya, selain menggangu pemandangan.

Air limbah industri dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
  • Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.
  • Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.
  • Adapula limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium. 


C.    MENGIDENTIFIKASIKAN JENIS LIMBAH YANG MUNGKIN DAPAT DIDAUR ULANG


      Limbah organic maupun limbah anorganik dapat kita daur ulang. Daur ulang merupakan upaya untuk mengolah barang atau benda yang sudah tidak dipakai agar dapat dipakai kembali. Limbah organik dapat dimanfaatkan baik secara langsung (contohnya untuk makanan ternak) maupun secara tidak langsung melalui proses daur ulang (contohnya pengomposan dan biogas). Contoh limbah organic yang dapat kita daur ulang yaitu sisa-sisa dedaunan dan kayu serut.

      Sisa-sisa dedaunan dapat kita proses menjadi pupuk kompos yang sangat bagus. Tetapi, untuk hasil yang maksimal diperlukan usaha yang maksimal pula. Jika kita dapat memprosesnya dengan baik, maka sisa dedaunan itu dapat kita gunakan sebagai pupuk organic yang ramah lingkungan dan kualitas bagus.

     Sedangkan, limbah anorganik dapat kita proses menjadi sebuah benda yang memiliki nilai seni atau nilai guna. Beberapa limbah anorganik yang dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang, misalnya plastik, gelas, logam, dan kertas.

1. Limbah plastik

         Limbah plastik biasanya digunakan sebagai pembungkus barang. Plastik juga digunakan sebagai perabotan rumah tangga seperti ember, piring, gelas, dan lain sebagainya. Keunggulan barang-barang yang terbuat dari plastik yaitu tidak berkarat dan tahan lama.

         Banyaknya pemanfaatan plastik berdampak pada banyaknya sampah plastik. Padahal untuk hancur secara alami jika dikubur dalam tanah memerlukan waktu yang sangat lama. Cobalah kalian kubur sampah plastik selama beberapa bulan, kemudian gali lagi penutup tanahnya dapat dipastikan bahwa plastik tersebut akan tetap utuh.

          Karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan limbah plastik untuk didaur ulang menjadi barang yang sama fungsinya dengan fungsi semula maupun digunakan untuk fungsi yang berbeda.

          Misalnya ember plastik bekas dapat didaur ulang dan hasil daur ulangnya setelah dihancurkan dapat berupa ember kembali atau dibuat produk lain seperti sendok plastik, tempat sampah, atau pot bunga.

          Plastik dari bekas makanan ringan atau sabun deterjen dapat didaur ulang menjdai kerajinan misalnya kantong, dompet, tas laptop, tas belanja, sandal, atau payung. Botol bekas minuman bisa dimanfaatkan untuk membuat mainan anak-anak. Sedotan minuman dapat dibuat bunga-bungaan, bingkai foto, taplak meja, hiasan dinding atau hiasan-hiasan lainnya.

2. Limbah logam

         Sampah atau limbah dari bahan logam seperti besi, kaleng, alumunium, timah, dan lain sebagainya dapat dengan mudah ditemukan di lingkungan sekitar kita. Sampah dari bahan kaleng biasanya yang paling banyak kita temukan dan yang paling mudah kita manfaatkan menjadi barang lain yang bermanfaat.

         Sampah dari bahan kaleng dapat dijadikan berbagai jenis barang kerajinan yang bermanfaat. Berbagai produk yang dapat dihasilkan dari limbah kaleng di antaranya tempat sampah, vas bunga, gantungan kunci, celengan, gift box, dan lain-lain.

3. Limbah Gelas atau Kaca

         Limbah gelas atau kaca yang sudah pecah dapat didaur ulang menjadi barang-barang sama seperti barang semula atau menjadi barang lainseperti botol yang baru, vas bunga, cindera mata, atau hiasan-hiasan lainnya yang mempunyai nilai artistik dan ekonomis.

4. Limbah kertas

         Sampah kertas kelihatannya memang mudah hancur dan tidak berbahaya seperti sampah plastik. Namun walau bagaimanapun yang namanya sampah pasti menimbulkan masalah jika berserakan begitu saja.

      Sampah dari kertas dapat didaur ulang baik secara langsung ataupun tak langsung. Secara langsung artinya kertas tersebut langsung dibuat kerajinan atau barang yang berguna lainnya. Sedangkan secara tak langsung artinya kertas tersebut dapat dilebur terlebih dahulu menjadi kertas bubur, kemudian dibuat berbagai kerajinan.

       Hasil daur ulang kertas banyak sekali ragamnya seperti kotak hiasan, sampul buku, bingkai photo, tempat pensil, dan lain sebagainya


D.   MERANGKUM JENIS LIMBAH BAHAN BERACUN BERBAHAYA 

        Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

         Limbah B3 dikarakterisasikan berdasarkan beberapa parameter yaitu total solids residue (TSR), kandungan fixed residue (FR), kandungan volatile solids (VR), kadar air (sludge moisture content), volume padatan, serta karakter atau sifat B3 (toksisitas, sifat korosif, sifat mudah terbakar, sifat mudah meledak, beracun, serta sifat kimia dan kandungan senyawa kimia).

         Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

         Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
  • Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap
  • Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
  • Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut
  • Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.
Karakteristik limbah beracun, yaitu:
  • Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
  • Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
  • Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
  • Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
  • Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
  • Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber air tanah. Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan.

Adanya SO2 dan NOx diudara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian dan hutan.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kima pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia.

Limbah pertanian yang paling utama ialah pestisida dan pupuk. Walau pestisida digunakan untuk membunuh hama, ternyata karena pemakaiannya yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, pestisida menjadi biosida – pembunuh kehidupan. Pestida yang berlebihan pemakaiannya, akhirnya mengkontaminasi sayuran dan buah- buahan yang dapat menyebabkan keracunan konsumennya.

Pupuk sering dipakai berlebihan, sisanya bila sampai diperairan dapat merangsang pertumbuhan gulma penyebab timbulnya eutrofikasi. Pemakaian herbisida untuk mengatasi eutrofikasi menjadi penyebab terkontaminasinya ikan, udang dan biota air lainnya.

Pertambangan memerlukan proses lanjutan pengolahan hasil tambang menjadi bahan yang diinginkan. Misalnya proses dipertambangan emas, memerlukan bahan air raksa atau mercury akan menghasilakan limbah logam berat cair penyebab keracunan syaraf dan merupakan bahan teratogenik.

Kegiatan sektor pariwisata menimbulkan limbah melalui sarana transportasi, dengan limbah gas buang di udara, tumpahan minyak dan oli dilaut sebagai limbah perahu atau kapal motor dikawasan wisata bahari.

Contoh limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penanganan atau pengolahan limbah padat atau lumpur B3 pada dasarnya dapat dilaksanakan di dalam unit kegiatan industri (on-site treatment) maupun oleh pihak ketiga (off-site treatment) di pusat pengolahan limbah industri. Apabila pengolahan dilaksanakan secara on-site treatment, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:
  • jenis dan karakteristik limbah padat yang harus diketahui secara pasti agar teknologi pengolahan dapat ditentukan dengan tepat; selain itu, antisipasi terhadap jenis limbah di masa mendatang juga perlu dipertimbangkan
  • jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup memadai sehingga dapat menjustifikasi biaya yang akan dikeluarkan dan perlu dipertimbangkan pula berapa jumlah limbah dalam waktu mendatang (1 hingga 2 tahun ke depan)
  • pengolahan on-site memerlukan tenaga tetap (in-house staff) yang menangani proses pengolahan sehingga perlu dipertimbangkan manajemen sumber daya manusianya
  • peraturan yang berlaku dan antisipasi peraturan yang akan dikeluarkan Pemerintah di masa mendatang agar teknologi yang dipilih tetap dapat memenuhi standar


Sources :  http://nurullathifah.wordpress.com

Selasa, 16 Juli 2013

PENANGANAN CLEAN-UP (PEMULIHAN) PADA LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3

1. Tahapan Penanganan Lahan
      Dalam melakukan penangan lahan terkontaminasi limbah B3 prinsip­nya “Polluter Pay Principle” atau pencemar yang akan membiayai pelaksanaan kegiatan mulai dari clean-up lahan terkontaminasi dan pengelolaan tanah terkontaminasi.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan untuk melakukan penanganan lahan terkontaminasi tersebut : 
a.  Perencanaan
         Pada perencanaan penanganan lahan terkon­taminasi dibahas secara terperinci mengenai penyebab, luas dan prakiraan volume (limbah B3 dan tanah terkontaminasi), pemetaan, tahapan penanganan, pengambilan sampel, tingkat keber­hasilan clean-up, pengelolaan limbah B3 dan tanah terkontaminasi disepakati oleh pencemar dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
b.  Penanganan/pelaksanaan
        Pada saat penanganan mengacu kepada dokumen perencanaan yang disampaikan kepada KLH. Pelaksanaan dilakukan oleh Pejabat Peng­awas yang ditugaskan oleh Institusi yang menangani Lingkungan Hidup.

c.  Evaluasi 

     Dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksa­naan dilakukan berdasarkan pemenuhan :
  1. Penanganan Clean-up lahan terkontaminasi, untuk menyatakan tingkat keberhasilan yangmengacu kepada data laboratorium dan pakar jika diperlukan untuk kepastian sesuai dengan bidangnya.
  2. Pengelolaan Limbah B3 dan Tanah Terkonta­minasi, untuk mengetahui bahwa limbah B3 dan tanah terkontaminasi memenuhi peraturan perundangan pengelolaan limbah B3.
d.  Pemantauan
       Pemantauan diwajibkan kepada pihak yang melakukan kegiatan selama minimal 1 (satu) tahun setiap 6 (enam) bulan untuk dikeluarkan surat pernyataan dari KLH, yaitu Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
2 . Evaluasi dan Pemantuan
a.  Data Penanganan Lahan Terkontaminasi 
 Ditampilkan beberapa data berupa gambar dan tabel beberapa jenis tampil­an yang menggambarkan :
  1. Gambar luas lahan terkontaminasi dan sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
  2. Gambar volume limbah B3 dan tanah terkonta­minasi dari sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;
  3. Tabel luas lokasi penanganan lahan terkonta­minasi yang terjadi di beberapa provinsi;
  4. Gambar lokasi terjadinya/peruntukan lahan tempat terjadinya lahan terkontaminasi.
b.  Penyebab Kejadian
      Kegiatan usaha/industri dalam melakukan aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengang­kutan, pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 tidak terhindar dari adanya ceceran, bocoran dan kecelakaan, yang akan sampai kepada media lingkungan khususnya lahan dan mengakibatkan tercemarnya lahan oleh limbah B3.
        Dari kasus penanganan lahan terkontaminasi, kejadian kecelakaan yang sering dijumpai adalah di Industri Migas. Kecelakaan berasal dari semburan pemeliharaan sumur minyak tua, kebocoran pipa distribusi crude oil dan kecelakaan robeknya house Single Souring Mouy (SBM).
         Berdasarkan hasil temuan lapangan PROPER, kontaminasi terjadi berasal dari antara lain sludge pond industri Migas, landfill pada kegiatan industri Manufaktur dan Agro Industri.
         
Untuk kasus illegal dumping ditemukan pa­da kegiatan Industri Tekstil dan Industri Jasa Pengolahan Limbah B3 seperti yang terjadi di Bekasi, Tangerang, Kabupaten Bogor dan Batam.
c.  Clean-up Lahan Terkontaminasi
      Dalam penanganan lahan terkontaminasi lang­kah awal melakukan pemetaan area terkontaminasi memerlukan data-data tambahan antara lain :
  1. Topografi;
  2. Permeabilitas, porositas;
  3. Jenis tanah dan kualitas;
  4. Hydrogeologi;
  5. Peruntukan lahan;
  6. Keadaan lingkungan sekitar seperti lokasi per­mukiman, kawasan lindung sumber air.
     Setelah dapat dipastikan area lokasi lahan terkontaminasi maka dilanjutkan dengan mengeta­hui seberapa jauh sebaran dan kedalaman “konta­minan” pada lahan tersebut. Dengan data peng­ukuran dan laboratorium tersebut maka dapat diketahui luas dan volume limbah B3 dan tanah terkontaminasi. Kemudian tahap selanjutnya mela­kukan pengelolaan limbah B3 dan tanah terkon­taminasi, pengolahan secara in-situ atau eksitu.
     Proses (tahapan) clean-up dinyatakan berhasil jika telah memenuhi tingkat keberhasilan yang di tentukan antara lain oleh: titik referensi, acuan (baku mutu) standart dan risk base screening level (RBSL). Jika belum tercapai tingkat keberhasilan maka tahapan pembersihan dilanjutkan kembali, sampai memenuhi tingkat keberhasilannya.
d.  Waktu Penanganan
      Penanganan lahan terkontaminasi umumnya memerlukan waktu cukup lama dari 6 (enam) bulan dan kontaminan sudah menjalar ke air tanah. Selain itu tahapan yang harus dilakukan memerlukan evaluasi yang dinamis dan biaya yang cukup besar.
Sources :  http://kostpelajar.blogspot.com

Welcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang

Selamat Datang Kepada Rekan-Rekan Di Blog Ini, Semoga Isi Tulisan Dari Blog Ini Bisa Bermanfaat Untuk Kita Semua

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog Ini Adalah Kreativitas Pelaksana Kerja PLIB Dari HSE, Untuk HSE Dan Oleh HSE

About

Blogger news

Blogger templates