Kamis, 22 Maret 2012

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja " P2K3 "

Kunci utama dari UU Keselamatan Kerja adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus serta organisasi kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standart keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Keterlibatan yang dimaksudkan ini antara lain melalui : adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembentukan organisasi K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dengan pekerja untuk mengambangkan kerjasama  saling pengertian dan partisipasi  efektif dalam penerapan K3.

* Syarat Pembentukan P2K3 di Perusahaan*

Menurut Permenaker No.PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja pasal 2, Mensyaratkan bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria tempat kerja yang dimaksud :
  1. Tenpat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau Lebih.
  2. Tempat kerja yang memperkerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif. 
Pada saat memutuskan kebutuhan organisasi P2K3 yang sesuai dengan tempat kerja atau perusahaan dan dapat memnuhi tuntutan peraturan perundangan, hal-hal yang harus difikirkan antara lain :
  • Besar Kecilnya Tempat kerja atau aturan perusahaan
  • jenis operasional dan pengaturan tempat kerja
  • potensi bahaya tingkat resiko yang ada di temapt kerja
  • calon-calon anggota dari setiap kelompok kerja yang akan mengisi struktur organisasi 
  • ukuran ideal organisasi yang dapat bekerja secara efektif.
* Anggota P2K3 *

Berdasarkan pasal 3, Permenaker No.PER-04/MEN/ 1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja adalah :
  1.  Keanggotaan P2K3 unsur pengusaha dan pekerja yang susunanya terdiri dari ketua, Sekretaris dan Anggota.
  2. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dan perusahaan yang bersangkutan 
  3. Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan.
* Fungsi Pembentukan P2K3 *
  1. Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
  2. Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.
  3. Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
  4. Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.
  5. Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.
  6.  Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam :
    • Mengevaluasi Cara Kerja,Proses dan Lingkungan Kerja
    • Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
    • Mengevaluasi penyebab kecelakaan
    • Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3
    • Memantau Gizi dan Penyelenggaraan Makanan
    • Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3
    • Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
    • Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3Menyelenggarakan Administrasi K3 
* Peran dan Tanggung Jawab Pengurus P2K3 *
  • Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
  • Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
  • Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
  • Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
  • Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.
Literatur : Manajemen dan Implementasi K3 ditempat kerja

Semoga Bermanfaat :)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang

Selamat Datang Kepada Rekan-Rekan Di Blog Ini, Semoga Isi Tulisan Dari Blog Ini Bisa Bermanfaat Untuk Kita Semua

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog Ini Adalah Kreativitas Pelaksana Kerja PLIB Dari HSE, Untuk HSE Dan Oleh HSE

About

Blogger news

Blogger templates