Selasa, 14 Juni 2011

PERATURAN LALU LINTAS

Sepeda motor adalah salah satu kendaraan yang paling banyak digunakan di Indonesia. Kendaraan ini selain murah, cepat, juga sangat efektif untuk jalanan yang macet. Karena banyaknya pengguna sepeda motor ini, maka pencurian sepeda motor pun marak di Indonesia, buktinya kasus-ksus pencurian sepeda motor dalam satu bulan bisa mencapai puluhan kasus. 
Selain itu kasus kecelakaan yang terjadi di Indonesia kebanyakan juga adalah pengemudi sepeda motor. Hal ini disebabkan karena pengguna sepeda motor tidak memperhatikan keselamatan mereka sendiri. Contohnya adalah seperti mengemudi sepeda motor sambil menulis SMS atau menelfon. Contoh lain seperti ngebut, berjalan zig-zagm tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu lalu lintas. Ada baiknya hal-hal seperti itu dihindari. Sebab lain yang menyebabkan kecelakaan, bisa juga anda tidak sengaja menabrak tiang listrik atau kendaraan lainnya. Mending yang anda tabrak adalah semacam sepeda motor, bagaimana kalau truk trailer ? atau mungkin kendaraan lain yang lebih besar lagi. Saya yakin 100% sepeda motor anda akan remuk kalau menabrak kendaraan-kendaraan besar seperti itu.
        Karena itulah Dinas Lalu Lintas mengeluarkan peraturan terbaru soal mengemudi sambil SMS atau menelfon. Baik dengan denda atau kurungan. Tapi tetap saja ada yang melanggar. Ungkapan " Peraturan Dibuat untuk Dilanggar" Ternyata masih membudidaya di negara kita ini. Mungkin bagi mereka peraturan itu hanyalah peraturan yang bisa diakali, tapi kalau mengingat untung ruginya, apalagi itu untuk keselamatan semuanya ada baiknya setiap diri untuk mentaati peraturan lalu lintas.
          
" PENGGALAN UU LALU LINTAS YANG BARU "
  1. Tidak Bawa STNK
Pasal 288 “ Setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah). 

2. Tidak Memiliki SIM

Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai sepeda motor anda.

3. Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

4.  Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Kelengkapan Motor

Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

6. Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


7 . Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang

Selamat Datang Kepada Rekan-Rekan Di Blog Ini, Semoga Isi Tulisan Dari Blog Ini Bisa Bermanfaat Untuk Kita Semua

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog Ini Adalah Kreativitas Pelaksana Kerja PLIB Dari HSE, Untuk HSE Dan Oleh HSE

About

Blogger news

Blogger templates