Rabu, 10 Agustus 2011

Tanggung Jawab Manajement _ Kebijakan Keselamatan Kerja

Kewajiban harus dibuat jika mempekerjakan lima pekerja atau lebih sesuai dalam HSW ( Health Safety at Work) adalah :
...............menyiapkan dan sesering mungkin merevisi kebijakan umum tertulis mengenai kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerjanya beserta organisasi dan tertib yang diberlakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut . . .
Pemenuhan kebijakan - kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan tiga bagian :

1. Kebijakan Keselamatan Kerja harus :
  • menyatakan tujuan pengorganisasian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan erja orangorang yang bekerja di dalamnya atau yang mungkin dipengaruhi oleh kegiatan perusahaan, seperti para kontraktor, tamu, perusahaan tetangga, masyarakat sekitar dan sebagainya.
  • berkonsultasi dengan para pekerja tentang masalah-masalah keselamatan kerja dengan mengacu pada upaya-upaya keselamatan kerja.
  • harus mengindikasikan sumber-sumber nasehat pakar keselamatan kerja.
  • mengacu pada sarana-sarana dalam menyebarkan informasi kesehatan dan keselamatan kerja.
  • menyebutkan bagian-bagian penting yang dapat dperan sertakan oleh pekerja untuk mencapai kondisi kerja yang aman.
  • kebijakan juga :
- tertulis
- ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
- diberi tangga
- diumumkan kepada seluruh pekerja
- dipantau
- ditinjau secara berkala
- diterbitkan ulang bilamana

2.  Organisasi untuk pengimplementasian kebijakan tersebut harus mencantumkan :
  • nama direktur beserta tanggung jawab menyeluruh untuk kesehatan & keselamatan kerja
  • nama para anggota penanggung jawab lainnya
  • tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja bagi setiap anggota organisasi
  • tanggung jawab para manager setempat dalam menyiapkan kebijakan kesehatan dan keselamatan kera di departemennya masing-masing
  • hubungan dengan serikat pekerja.
  • jalur-jalur konsultasi tentang masalah-masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
  • tanggung jawab khusus untuk nasehat, pelatihan, pemantauan kebijakan keamanan
3. Tertib untuk mencapai tujuan kebijakan harus meliputi :
  • daftar aturan dan prosedur keselamatan kerja yang disetujui beserta uraian singkatnya.
  • sistem-sistem keselamatan kerja yang telah ada.
  • klausul pemeliharaan yang aman
  • prosedur untuk melakukan penilaian resiko
  • prosedur pelaporan dan penyeidikan kecelakaan kerja
  • kendali penggunaan substansi kmia secara aman
  • ukuran pemakaian mesin dan subtansi kimia yang aman
  • tertib penanganan keadaan darurat termasuk evakuasi
  • metode penyebaran informasi
  • fasilitas pelatihan
  • prosedur untuk konsultasi bersama termasuk pertemuan-pertemuan komite keselamatan kerja
  • pendistribusian dan pemakaian alat pelindung diri
  • langkah-langkah yang di ambil untuk melindungi lingkungan
  • tertib fasilitas dan kenyamanan
  • masalah-masalah lain yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja yang khusus untuk organisasi bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang

Selamat Datang Kepada Rekan-Rekan Di Blog Ini, Semoga Isi Tulisan Dari Blog Ini Bisa Bermanfaat Untuk Kita Semua

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog Ini Adalah Kreativitas Pelaksana Kerja PLIB Dari HSE, Untuk HSE Dan Oleh HSE

About

Blogger news

Blogger templates